Pasca Tangkap Bandar Darat, Polresta Cirebon Kembali Bekuk Dua Pemain Judi Online di Pabuaran

Pasca Tangkap Bandar Darat, Polresta Cirebon Kembali Bekuk Dua Pemain Judi Online di Pabuaran
0 Komentar

CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon rupanya tak main-main dalam menumpas segala bentuk perjudian baik offline (darat) maupun online. Sebagaimana diketahui, pekan lalu Polresta Cirebon telah mengamankan seorang yang diduga bandar judi di Kecamatan Ciledug, Kab Cirebon. Hebatnya lagi, penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni.

Info terbaru, Polresta Cirebon kembali meringkus dua orang pemain judi online jenis togel yang tengah asyik main togel judi di depan Balai Desa Pabuaran Lor, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (4/5/2024). (Seharusnya Desa Hulubanteng, Kec Pabuaran).

Mereka yang ditangkap adalah NH dan EH. Keduanya memiliki peran masing-masing. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui NH adalah pemasang dan EH yang menerima pasangan.Kapolresta mengungkapkan, setelah diamankan mereka langsung diperiksa untuk didalami keterangannya secara intensif.

Baca Juga:Kenali Lebih Dekat Tupoksi Komisi-komisi di DPRD Kabupaten CirebonHebat..!! MIN 9 Cirebon Raih Juara 1 Lomba Madrasah Digital

“Kedua pelaku judi togel online ini ditangkap di depan Balai Desa Pabuaran Lor, (seharusnya Desa Hulubanteng), langsung kami mintai keterangannya lebih lanjut,” kata Kapolresta Cirebon pada Minggu (5/5/2024).

Ia mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari informasi mengenai indikasi praktik judi online di kecamatan Pabuaran. Petugas pun langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.

“Setelah memastikan keberadaan atau lokasi para pelaku, kami berhasil menangkap tangan EH dan NH yang sedang menyelenggarakan judi togel online tepat di depan Balai Desa Pabuaran Lor (seharusnya Desa Hulubanteng),” ujarnya.

Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku. Diantaranya, uang senilai Rp. 211 ribu yang diduga dari pemasangan nomor judi togel, handphone, empat lembar kertas rekapan judi togel, pulpen, dan lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku judi togel yang telah diamankan di Kecamatan Pabuaran tersebut dijerat Pasal 303 KUHP dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandas Kapolresta Cirebon. (jay/crd)

0 Komentar