Semakin Terang-terangan Berjualan, Sasarannya Anak Muda Usia Belasan
CIREBON – Pekan lalu, seorang pembaca JP berinisial IN mengadu ke redaksi adanya sebuah warung yang diduga menjual obat-obatan terlarang di Blok Pahing, Desa Jatiseeng Kidul, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon. Warung semacam itu dikenal dengan sebutan warung Aceh.
Ia mengaku resah karena warga sekitar cenderung melakukan pembiaran, terlebih tidak ada tindakan konkret dari aparat setempat dalam menyikapi masalah itu. Ironisnya, obat-obatan tersebut dijual kepada anak-anak muda usia belasan tahun.
Mendapat aduan tersebut tim JP pun langsung melakukan investigasi termasuk menemui Kuwu Jatiseeng Kidul, Dadang. Ia membenarkan bahwa betul di sana ada ‘warung Aceh’ yang menjual berbagai macam obat-obatan, tapi menurut pantauannya sudah stop berjualan sejak lama.
Baca Juga:Pasca Tangkap Bandar Darat, Polresta Cirebon Kembali Bekuk Dua Pemain Judi Online di PabuaranKenali Lebih Dekat Tupoksi Komisi-komisi di DPRD Kabupaten Cirebon
“Saya peringatkan langsung dan kata pemilik warung sudah lama tidak beroperasi lagi, dia mengaku begitu,” ujar Kuwu Dadang saat ditemui di acara Monev PKK belum lama ini. Sama seperti Tim JP, pemdes setempat pun tak tinggal diam, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polsek Pabuaran guna menyikapi masalah ini hingga tuntas dan menindak tegas.
“Infonya kemarin sudah datangi langsung oleh Pak Kapolsek dan disampaikan teguran agar tidak lagi menjual obat-obat tersebut. Kalau di kemudian hari masih menjual dan ada tindakan tegas dari penegak hukum, saya tidak tanggung jawab, karena sudah saya peringatkan berkaki-kali. Jadi kaitan pemberitaan temui saja pak kapolsek,” jelasnya.
Sementara itu, awalnya tim JP datang ke Mapolsek Pabuaran, Senin (30/4/2024), untuk konfirmasi langsung beserta upaya yang telah dilakukan pasca laporan tersebut. Namun saat itu kapolsek tidak bersedia menemui. Beberapa hari kemudian, tim JP mengkonfirmasi kembali Kapolsek Pabuaran, AKP Moch Soleh S.H., melalui pesan whatsapp. Ia menyatakan akan menindak tegas segala bentuk penjualan obat-obatan terlarang.
“Kami mendukung penuh dan siap memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Bahkan dari dulu juga semua jenis obat-obatan yang dilarang di wilayah hukum kami khususnya dan wilayah Cirebon umumnya, harus diberantas, karena akan merusak generasi-generasi penerus bangsa,” tandasnya, Minggu (5/5/2024) siang. (tim jp)
