Modus Kredit Fiktif, Pegawai Pegadaian Ini Terancam Penjara Seumur Hidup 

Modus Kredit Fiktif, Pegawai Pegadaian Ini Terancam Penjara Seumur Hidup 
0 Komentar

Negara Dirugikan Rp 742 Juta, Uangnya Dipakai Untuk Keperluan Pribadi

SEORANG Pria Inisial NS ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi. NS merupakan Kepala Unit Bisnis Mikro (KUBM) Sukabumi pada Kantor Pegadaian Sukabumi.

Diketahui, penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Senin 23 Oktober 2023. NS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada kantor pegadaian cabang sukabumi periode tahun 2019 sampai tahun 2021 yang menimbulkan kerugian negara sebesar 742.255.000 rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Sukabumi, mengatakan penetapan tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaannya terhadap pelaku. Selain itu, hingga saat ini ada 25 nasabah yang dikonfirmasi menjadi korban. 

Baca Juga:Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jabar Raih Predikat WBBM 2023Pj Gubernur Jabar Tinjau Dampak Gempa di Pamijahan Bogor

“Terhadap yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup yang telah kami temui dari hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan,” ujar Kajari Kota Sukabumi belum lama ini.

“Sejak 2019 hingga 2021, ada sekitar 25 nasabah yang dikonfirmasi menjadi korban kredit fiktif yang dilakukan oleh tersangka NS. Untuk uangnya digunakan untuk keperluan pribadinya saja,” tambah dia.

Adapun modus kredit fiktif yang dilakukan tersangka, kata dia, diantaranya dengan cara memanipulasi data nasabah yang masih aktif, data nasabah yang sudah dilunasi dan data nasabah yang yang telah ditolak atau batal dalam transaksi kreditnya namun diajukan kembali. 

“Modus kredit fiktif yang dilakukan tersangka dengan cara penyimpangan skim kredit mikro data nasabah yang masih aktif, penyalahgunaan data yang sudah dilunasi oleh nasabah, penyalahgunaan data nasabah yang ditolak atau batal kreditnya kemudian data nasabah tersebut diajukan kembali sebagai kredit baru,” jelasnya.

Atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan tersangka, saat ini pihaknya melakukan penahanan dan akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus tersebut. “Terhadap tersangka hari ini kami lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di rutan kelas IIB Sukabumi, selain itu, hasil dari pemeriksaan ini, kami akan melakukan pendalaman lagi untuk melihat apakah perkara ini masih bisa kami kembangkan atau tidak,” ucapnya.

Dalam hal ini, Kajari Sukabumi menganggap tersangka NS telah melanggar pasal 2 UURI No 31 tahun 1999 Junto UU RI No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tipikor, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

0 Komentar