Kemudian pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 Junto UU RI no 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tipikor, pelaku terancam dipidana seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. (red)
Modus Kredit Fiktif, Pegawai Pegadaian Ini Terancam Penjara Seumur Hidup
