Jababeka Developer Pertama yang Hadirkan Kawasan Hunian Komersial Sertifikat Hak Milik

Jababeka Developer Pertama yang Hadirkan Kawasan Hunian Komersial Sertifikat Hak Milik
0 Komentar

BEKASI – Bisnis kini menjadi daya tarik utama bagi perkembangan ekonomi yang terus meningkat secara signifikan di tengah masa pandemic Covid-19 dua tahun belakangan ini.Dengan penutupan pusat perbelanjaan seperti mal di masa pandemic berlangsung membuat masyarakat di Era New Normal mulai beralih ke kawasan komersial seperti Ruko atau Street Mall yang kini menjadi tujuan destinasi masyarakat mencari pusat kuliner, cafe, hingga hiburan.

Ruko yang kita ketahui memiliki legalitas bersetifikat Hak Guna Bangun (HGB), dimana Sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) memiliki jangka waktu tertentu yang artinya pemegang Sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) harus memperpanjang masa berlaku untuk jangka waktu tertentu (paling lama 30 tahun).

Jababeka Residence memberikan gebrakan baru di dunia properti dengan menghadirkan ruko komersial bersertifikat Hak Milik (SHM). Hal ini menjadikan Jababeka Residence sebagai pionir developer yang memberikan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) secara bertahap atas produk komersialnya.Jababeka Residence dengan gamblang menyampaikan terobosan barunya ini melalui webinar dengan tema “Ruko bisa Hak Milik? Jababeka Residence Jawabannya” pada hari Rabu tanggal 08 Desember 2021 di Jababeka Golf & Country Club dilakukan secara hybrid.Dengan mengundang beberapa narasumber berkompeten seperti Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang – Andi Tenri Abeng, Founder KD & Co Law Office – FIRM International Patent – Kasturi Djuli, SH, SE, CPN., KPR Manager Panin KCU Bekasi Square – Sandarta Tarigan, ST, MSM., Chairman at AKN Group – Andy K. Natanael, General Manager Legal & Land Management Jababeka Residence – Robin Riduan, SH., M.Kn., CLA serta General Manager Corporate Marketing Jababeka Residence – Eric Limansantoso.

Jababeka Developer Pertama yang Hadirkan Kawasan Hunian Komersial Sertifikat Hak Milik

Baca Juga:Jangan Beli HP Dulu! Samsung Bakal Rilis Puluhan HP Seri Baru Di Tahun 2022Pembangunan Pasar Losari Kidul Mangkrak! Tersiar Kabar Duit Miliaran Rupiah Dibawa Kabur

“Dengan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) pelaku bisnis dan investor dapat memperoleh kenyamanan dan keuntungan ganda seperti efisiensi biaya,” jelas General Manager Legal & Land Management Jababeka Residence, Robin Riduan.

“Kelebihan memiliki Sertifikat Hak Milik adalah hak tertinggi turun-temurun, terkuat dan dapat digunakan dalam waktu yang tak terbatas hingga dapat terus berlangsung sampai dilanjutkan oleh ahli waris, menjadi daya tarik bagi pelaku bisnis dan investor,” tambahnya.

0 Komentar