Sistem Zonasi PPDB Jabar Sesuai Permendikbud
BANDUNG – Sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Barat (Jabar) sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Seperti diatur di Pasal 15, Permendibud Nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB. Tidak seperti diberitakan di sejumlah media massa yang menyebutkan zonasi PPDB Jabar mengabaikan permendikbud.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar Ahmad Hadadi menegaskan, kesesuaian regulasi zonasi ini dibuktikan dengan penerapan aturan Jabar menerima calon peserta didik berdomisili radius zona terdekat sekolah. Paling sedikit 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik diterima. Hal tersebut sesuai Pasal 15 ayat 1, Permendibud Nomor 17 tahun 2017.
Bahkan, kata dia, di PPDB Jabar ditambah menjadi 95 persen. Lima persen kenaikan ditujukan bagi warga luar Jabar. Ketentuan zonasi yang mengacu pada permendikbud ini adalah zona provinsi. “Terkait pengaturan zona terdekat, di dalam Permendikbud Nomor 17 tahun 2017 Pasal 15 ayat 3 dijelaskan, bahwa radius zona terdekat ditetapkan pemerintah daerah, sesuai kondisi di daerah dan daya tampung,” ujar dia ditemui di kantor Dinas Pendidikan Jabar, Jalan Dr Rajiman Nomor 6, Bandung, Kamis (6/7/17).
Baca Juga:Pasang Status “Jangan Takut Sama Allah”, Sukaryadi DipolisikanSehari Sebelum Digugat Cerai Lucky, Tiara Dewi Jalani USG
Hadadi menjelaskan, setiap calon peserta didik, baik SMA ataupun SMK yang mendaftar melalui jalur non akademik atau berstatus Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) diberikan insentif melalui pertimbangan jarak sekolah terdekat dengan rumah tinggal, maksimal sejauh 17 Km. Calon peserta didik berstatus RMP ini diberikan kuota sebesar 20 persen, seperti tertuang dalam Pasal 16 ayat 1, Permendikbud Nomor 17 tahun 2017.
“Pemberian insentif bagi calon peserta didik yang mendaftar ke sekolah tidak jauh dari rumah tinggalnya atau tidak lebih dari 17 Km, bertujuan memberi rangsangan kepada para penduduk untuk berada dekat dengan sekolah. Kriteria ini berkaitan dengan mereka yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),” terang dia.
Namun begitu, setiap sekolah berwenang membuat petunjuk teknis (juknis). Artinya, apabila jumlah pendaftar berstatus RMP melebihi kuota, sekolah memiliki parameter lain untuk mempertimbangkan apakah calon peserta didik tersebut diterima atau tidak.
“Jadi, mungkin siswa RMP yang tidak lulus bisa juga disebabkan SKTM tidak lengkap. Tidak ada pernyataan lengkap mutlak dari yang bersangkutan untuk bertanggung jawab. Dan kalaupun sudah lengkap, setiap sekolah memiliki ukurannya tersendiri karena yang penting kuota sudah terpenuhi,” katanya.
