Sistem Zonasi PPDB Jabar Sesuai Permendikbud

Sistem Zonasi PPDB Jabar Sesuai Permendikbud
0 Komentar

Dokumen-dokumen yang memberi poin penting bagi calon peserta didik berstatus RMP adalah Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan poin 9. Lalu, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 6 poin. Dan, Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah terdaftar 9 poin. Satu hal lain yang mendapat perhatian adalah, setiap sekolah memiliki kuota 3 Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Kuota ini tidak mengganggu calon peserta didik jalur RMP (afirmasi), prestasi, ataupun kerjasama. ’’Setiap sekolah harus memberi pendidikan inklusif untuk penyandang disabilitas. Dengan pertimbangan jarak rumah tinggal yang tidak lebih dari 17 km dari sekolah,” ujar dia.

Adapun terkait penerapan Manajemen Berbasiskan Sekolah (MBS), Hadadi menyampaikan, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 mengenai standar nasional pendidikan bertujuan mencapai delapan standar nasional pendidikan. Yakni, standar isi, kompetensi lulusan, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan. Contoh, bagi yang mendaftar dari jalur prestasi, sekolah memiliki wewenang untuk menerima siswa berdasarkan prestasi yang akan diterima.

“Beberapa sekolah kita ketahui memang sudah bekerjasama dengan instansi lain, seperti KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) ataupun dispora (dinas pemuda dan olahraga), bagi sekolah yang ingin menerima atlet,” katanya.

Baca Juga:Pasang Status “Jangan Takut Sama Allah”, Sukaryadi DipolisikanSehari Sebelum Digugat Cerai Lucky, Tiara Dewi Jalani USG

Tidak hanya itu, MBS berperan sebagai tindak lanjut dari sekolah dalam membuktikan validitas SKTM ataupun KIP yang dimiliki calon peserta didik. Artinya, sekolah justru menjadi punya wewenang memantau dokumen yang dicantumkan oleh peserta didik sesuai fakta.

Menurut Hadadi, tidak kalah penting adalah semua anak-anak di Jabar harus melanjutkan pendidikan dan tidak harus di sekolah negeri. Pemprov Jabar memiliki siswa lulusan SMA/SMK sebanyak 700 ribu lebih. Dengan daya tampung 200 ribu-an. Jadi, bagi 500 ribu siswa lainnya yang tidak diterima di negeri dapat mendaftar di sekolah swasta. ’’Kami telah memberi dana Pendidikan Menengah Universal (PMU) untuk siswa yang bersekolah di swasta,” ujarnya.

Selain itu, Jabar memiliki lima sekolah terbuka. Berlokasi di Kabupaten Bandung, Bogor, Cianjur, Garut, Pangandaran, dan Sukabumi. Sekolah ini disiapkan bagi mereka yang ingin bekerja selagi bersekolah, melanjutkan pendidikan tinggi, dan atau mempelajari kewirausahaan. Kurikulumnya disesuaikan kebutuhan setiap kategori tersebut, yakni waktu, isi, dan cara.

0 Komentar