Kadinkes Kabupaten Bekasi Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Tipikor

Kadinkes Kabupaten Bekasi Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Tipikor
1 Komentar

BEKASI – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi berinisial ‘MSB’ telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Cikarang, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu, terkait dugaan korupsi pengadaan alat penghancur limbah medis atau Incenerator tahun anggaran 2013 senilai Rp1,8 miliar.

Kasipidsus Kejari Cikarang, Rudi Pandjaitan mengatakan, penetapan tersangka terhadap ‘MSB’ merupakan pengembangan dari tersangka lain yang sudah lebih dulu ditahan, dimana untuk tersangka ‘MSB’ selaku Kepala Dinas Kesehatan diduga berperan dalam kasus korupsi tersebut dari total 17 unit mesin Incenerator untuk 17 Puskesmas yang berada di Kabupaten Bekasi. Namun faktanya, alat tersebut tidak berfungsi, bahkan tidak keseluruhan dibelanjakan.

“Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain yang sudah lebih dulu kami tahan dan saat ini berada di Lapas Kelas III Cikarang,” kata Rudi.

Baca Juga:Meilina Kartika: Pemkab Bekasi Terkesan Jalan di TempatHari Kartana Sosialisasi Empat Pilar ke Ratusan Pelajar

Dijelaskan Rudi, tersangka ‘MSB’ juga belum dilakukan penahanan dengan alasan dirinya belum menunjuk pengacara dalam kasus yang menjeratnya. “Kami belum melakukan penahanan kepada tersangka ‘MSB’ karena dengan alasan, tersangka belum menunju pengacaranya. Dan untuk sementara, tersangka kami jadikan tahanan kota,” tukasnya.

Sementara, pihak Kejaksaan telah mengantongi beberapa bukti untuk nantinya dilimpahkan ke pengadilan, dan sejauh ini tersangka dinilai cukup kooperatif dalam memenuhi panggilan Kejaksaan. Sebelumnya, ‘MSB’ ditetapkan sebagai saksi. “MSB selalu memenuhi panggilan kami. Dan kami nilai tersangka cukup kooperatif, sebab jarang sekali mangkir,” katanya.

“Setelah penetapan ini, kami akan kembali memeriksa sejumlah saksi, seperti Kepala Puskesmas, Dinkes, dan pihak ketiga selaku pelaksana proyek,” tutup Rudi.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cikarang-Bekasi, Toro Wiyarto mengatakan, siap menerima tahanan manapun asalkan mereka warga Bekasi. “Kami siap menampungnya, asalkan mereka merupakan titipan dari Kejari Cikarang dan juga merupakan warga Bekasi,” ujar Toro di kediamannya, di rumah dinas Lapas, Kamis (03/03).

Menurutnya, penempatan tersangka nantinya dipisahkan dengan para tahanan dan napi umum (pidum). “Karena beliau merupakan tahanan dari kasus Tipikor. Jadi, penempatannya pun di sel yang terjerat pidana khusus,” pungkasnya. (fjr)

1 Komentar