CIREBON – Upaya penyelundupan dan peredaran gelap narkotika di kawasan pemukiman padat penduduk kembali berhasil digagalkan jajaran kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon mencokok seorang pria berinisial AR alias Ato (49) usai kedapatan membawa barang haram jenis sabu di kawasan Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Penangkapan terduga pelaku pengedar narkoba tersebut berlangsung pada Rabu (4/11/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB. Penyergapan dilakukan saat tersangka sedang berdiri di area depan sebuah rumah indekos yang disinyalir sering dijadikan titik aktivitas mencurigakan.
Kasat Narkoba Polresta Cirebon mengonfirmasi pengungkapan kasus tersebut. Pihaknya mengamankan AR tanpa perlawanan berkat kejelian personel lapangan yang bertindak cepat merespons laporan dan pengamatan di lokasi kejadian.
Baca Juga:Bareskrim Tetapkan SU Tersangka Ke-4 Kasus Penyadapan Presiden, Diduga Beri Izin Sadap dan Hapus FileTak Cukup Olahraga, Jabar Bidik Kerja Sama Ekonomi dan Investasi dengan Korea Selatan
“Tersangka kami amankan di kawasan Kedawung saat berada di halaman rumah kos. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi serta pengawasan ketat tim di lapangan,” ungkap pihak Satresnarkoba Polresta Cirebon dalam keterangannya.
Dari tindakan penggeledahan badan di tempat, petugas menemukan barang bukti berupa enam paket kristal putih diduga kuat sabu dengan total berat bruto mencapai 2,12 gram. Untuk mengelabui pengawasan, tersangka menyembunyikan paket-paket plastik klip bening tersebut di dalam sebuah bekas bungkus rokok merek Magnum Filter warna hitam.
Selain paket sabu siap edar, polisi turut menyita satu unit telepon genggam milik tersangka yang diduga keras digunakan sebagai alat komunikasi untuk mengendalikan transaksi serta barang bukti pendukung lainnya.
Saat ini, tersangka AR alias Ato beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Penyidik Satresnarkoba terus mendalami keterangan tersangka guna membongkar asal-usul pasokan barang haram tersebut serta mengusut jaringan pengedar lain yang terhubung dengannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga maksimal 20 tahun. (red/dbs)
