Bareskrim Tetapkan SU Tersangka Ke-4 Kasus Penyadapan Presiden, Diduga Beri Izin Sadap dan Hapus File

Bareskrim Tetapkan SU Tersangka Ke-4 Kasus Penyadapan Presiden, Diduga Beri Izin Sadap dan Hapus File
Penetapan status hukum terhadap SU diumumkan langsung oleh Mabes Polri pada Kamis malam (5/11/2026).
0 Komentar

JAKARTA – Penyidikan skandal dugaan penyadapan terhadap Presiden terus menggelinding dan memasuki babak baru. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menetapkan seorang pria berinisial SU sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

Penetapan status hukum terhadap SU diumumkan langsung oleh Mabes Polri pada Kamis (5/11/2026) malam, setelah penyidik mendalami serangkaian pemeriksaan saksi dan memperkuat bukti-bukti kunci. Langkah tegas ini menaikkan status SU yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam pusaran kasus keamanan siber nasional tersebut.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Suhermanto, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa keputusan menaikkan status SU diambil secara kolektif usai tim penyidik menggelar perkara secara internal.

Baca Juga:Tak Cukup Olahraga, Jabar Bidik Kerja Sama Ekonomi dan Investasi dengan Korea SelatanPemkab Cirebon Layangkan Teguran Kedua untuk 85 Lapak Pedagang di Jalur Kanci–Sindanglaut

“Dari hasil pemeriksaan mendalam serta pemaparan alat bukti yang ada, penyidik menyimpulkan bahwa SU diduga kuat telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang disangkakan,” ujar Brigjen Pol Suhermanto saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, yang didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Berdasarkan rekam jejaknya, SU bukan sosok sembarangan. Ia tercatat menjabat sebagai Dewan Pembina Media Center (MC) Bareskrim Polri dan pernah menduduki posisi strategis sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabag Mon) Bareskrim Polri pada periode 2010 hingga 2019.

Dari hasil konstruksi perkara, penyidik menguraikan bahwa posisi serta kewenangan SU di masa lalu memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas penyadapan yang dilakoni oleh dua tersangka utama lainnya, yakni EH dan AS. Menurut penyidik, setiap langkah operasi penyadapan yang dijalankan oleh EH dan AS di lapangan harus mengantongi persetujuan serta izin dari SU.

Peran sentral SU kembali terendus penyidik saat muncul dugaan penghapusan dokumen hasil penyadapan pada awal Oktober 2026. Tersangka AS dikabarkan mengajukan permohonan izin untuk memusnahkan atau menghapus berkas rekaman sadapan tersebut, dan SU menyetujui tindakan pembersihan jejak digital itu.

“Dengan ditetapkannya SU, hingga saat ini total tersangka dalam kasus dugaan penyadapan presiden berkembang menjadi empat orang,” terang Suhermanto.

Terkait penahanan, dari total empat tersangka, tiga di antaranya telah mendekam di Rumah Tahanan Mako Brimob. Sementara itu, tersangka SU hingga kini belum dilakukan penahanan fisik oleh penyidik lantaran kondisi kesehatannya yang belum memungkinkan usai mengalami serangan stroke. (dbs/red)

0 Komentar