DPRD Cirebon Dorong Optimalisasi BMD, Baru 70 Persen Aset Tanah Miliki Sertifikat

DPRD Cirebon Dorong Optimalisasi BMD, Baru 70 Persen Aset Tanah Miliki Sertifikat
Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Cirebon, H. Khanafi, S.H., menegaskan bahwa penataan aset daerah harus menjadi agenda prioritas pemerintah daerah agar tidak ada lagi celah hukum yang merugikan keuangan negara.
0 Komentar

KABUPATEN CIREBON — Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Cirebon mendesak untuk segera dibenahi secara komprehensif. Pasalnya, dari total keseluruhan aset tanah dan bangunan yang tercatat di lingkungan pemerintah daerah, saat ini baru menyentuh angka sekitar 70 persen yang telah mengantongi sertifikat resmi dan memiliki kekuatan hukum pasti.

Kondisi tersebut menjadi sorotan tajam Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Cirebon yang tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan BMD. Pembahasan regulasi strategis ini dinilai krusial tidak hanya untuk mewujudkan tertib administrasi, tetapi juga membuka keran Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru melalui pemanfaatan aset yang selama ini belum tergarap optimal.

Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Cirebon, H. Khanafi, S.H., menegaskan bahwa penataan aset daerah harus menjadi agenda prioritas pemerintah daerah agar tidak ada lagi celah hukum yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga:DPR dan Pemerintah Sepakati Judul Baru RUU Perampasan Aset, Pemberantasan Korupsi Jadi Fokus UtamaTingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Jawa Barat per Agustus 2026 Turun Jadi 6,67 persen

“Pengelolaan BMD menjadi salah satu perhatian serius Pansus IV DPRD. Hingga saat ini, penatausahaan dan kepemilikan aset masih perlu dibenahi secara menyeluruh. Dari keseluruhan aset, khususnya tanah dan bangunan, baru sekitar 70 persen yang telah memiliki sertifikat,” ujar Khanafi saat dimintai keterangan, kemarin.

Politikus Partai Golkar ini mendorong agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Baperida memprioritaskan alokasi anggaran untuk percepatan sertifikasi aset. Menurutnya, kepastian hukum atas aset-aset tanah milik daerah adalah benteng pengaman utama dari potensi sengketa sekaligus modal awal untuk mendongkrak kesejahteraan fiskal daerah.

“Kami berharap pemerintah daerah dapat mendorong penganggaran sertifikasi aset, terutama tanah dan bangunan yang belum memiliki kepastian hukum. Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan potensi aset sebagai salah satu sumber peningkatan PAD,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Sri Wijayawati, S.Sos., M.Si., menyatakan bahwa pembahasan Raperda BMD bersama Pansus IV DPRD kini telah berada di fase akhir. Penyusunan regulasi baru ini disesuaikan dengan regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024.

0 Komentar