JAKARTA – Pembahasan regulasi perampasan aset kejahatan di Indonesia memasuki babak penting setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah menyepakati nomenklatur atau judul baru untuk rancangan undang-undang tersebut.
Dalam rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berlangsung pada Kamis (5/11/2026), kedua pihak sepakat mengubah judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lain.
Usulan perubahan judul ini diinisiasi oleh Pemerintah dengan fokus mempertegas dan memperjelas sasaran kejahatan yang menjadi ruang lingkup mekanisme perampasan aset. Melalui nomenklatur baru ini, upaya pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas diposisikan sebagai pilar utama regulasi, tanpa mengesampingkan penindakan terhadap jenis kejahatan atau tindak pidana lain yang rumusan perinciannya akan diatur lebih lanjut dalam pasal-pasal RUU.
Baca Juga:Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Jawa Barat per Agustus 2026 Turun Jadi 6,67 persenSembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Pria 49 Tahun Dicokok Satresnarkoba Polresta Cirebon
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, mengungkapkan bahwa penyesuaian judul regulasi ini sangat fundamental agar pesan dan sasaran penegakan hukum tersampaikan dengan jelas sejak awal.
“Pemerintah mengusulkan perubahan judul menjadi Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lain. Hal ini didasarkan untuk mempertegas ruang lingkup tindak pidana yang dapat dilakukan perampasan aset, terutama untuk tindak pidana korupsi,” tegas Dhahana dalam rapat pembahasan bersama Komisi III DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyambut positif kesepakatan tersebut. Ia menilai formulasi judul baru ini sangat representatif dalam merespons desakan dan aspirasi publik yang menginginkan penindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan rasuah.
“Yang penting dari judul ini sudah nendang. Judulnya nendang bahwa kita ini konsennya apa, memang kita menyerap aspirasi masyarakat bahwa konsen utamanya undang-undang ini adalah tindak pidana korupsi,” ujar Habiburokhman.
Dengan dicapainya kesepakatan penamaan RUU ini, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) antara Komisi III DPR RI dan perwakilan Pemerintah dipastikan terus berlanjut guna merampungkan draf pasal-pasal krusial demi menghadirkan payung hukum perampasan aset yang kuat dan akuntabel di Tanah Air. (dbs/red)
