DPRD Cirebon Dorong Optimalisasi BMD, Baru 70 Persen Aset Tanah Miliki Sertifikat

DPRD Cirebon Dorong Optimalisasi BMD, Baru 70 Persen Aset Tanah Miliki Sertifikat
Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Cirebon, H. Khanafi, S.H., menegaskan bahwa penataan aset daerah harus menjadi agenda prioritas pemerintah daerah agar tidak ada lagi celah hukum yang merugikan keuangan negara.
0 Komentar

“Regulasi itu disiapkan untuk memperkuat sistem pengelolaan aset agar lebih tertib, akuntabel, sekaligus transparan,” kata perempuan yang akrab disapa Nci tersebut.

Nci menjelaskan, pembaruan payung hukum ini tidak sekadar berfokus pada perbaikan administrasi pencatatan inventaris semata. Lebih dari itu, pemerintah daerah bertekad untuk memetakan seluruh potensi ekonomi yang terpendam dari aset-aset yang ada agar mampu memberikan nilai tambah bagi keuangan daerah.

“Selama ini, aset pemerintah memiliki peluang besar untuk memberikan nilai ekonomi apabila dikelola secara optimal. Dengan regulasi yang lebih kuat, kami berharap dapat memetakan aset yang masih bisa dikembangkan, dimanfaatkan, maupun dikerjasamakan untuk menghasilkan pendapatan,” terangnya.

Baca Juga:DPR dan Pemerintah Sepakati Judul Baru RUU Perampasan Aset, Pemberantasan Korupsi Jadi Fokus UtamaTingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Jawa Barat per Agustus 2026 Turun Jadi 6,67 persen

Melalui sinergi antara legislatif dan eksekutif ini, pengelolaan BMD ke depan diharapkan tidak lagi terjebak pada orientasi administratif belaka. Aset-aset pemerintah daerah ditargetkan mampu bertransformasi menjadi instrumen produktif yang mendatangkan kontribusi nyata bagi kas daerah dan kemaslahatan masyarakat Kabupaten Cirebon. (adv/dbs)

0 Komentar