Dari jumlah tersebut, sebanyak 557.751 rekening telah diblokir. Sementara itu, dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp674,1 miliar.
Data tersebut memperlihatkan bahwa penipuan digital bukan lagi persoalan sporadis. Kejahatan ini telah berkembang menjadi ancaman serius yang membutuhkan penanganan terkoordinasi.
Lebih jauh, dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat yang memiliki keterbatasan pemahaman teknologi. Pelaku usaha, aparat penegak hukum, akademisi, bahkan jurnalis juga berpotensi menjadi sasaran.
Baca Juga:Sumedang Jadi Sorotan Nasional, Inovasi Digitalisasi 92 Desa Berbuah Penghargaan di BDSF 2026Sambut BSMSS 2026, Serang Kulon Disiapkan Jadi Pusat Pembangunan Infrastruktur Tani dan Pemberdayaan Warga
Dengan demikian, kemampuan menggunakan teknologi tidak otomatis menjamin seseorang terbebas dari penipuan. Verifikasi informasi, kehati-hatian dalam bertransaksi, dan perlindungan data pribadi tetap menjadi kebutuhan utama.
Pemerintah Perkuat Perlindungan, Human Verification Jadi Kunci
Menghadapi ancaman tersebut, pemerintah terus memperkuat sistem perlindungan di ruang digital.
Nezar menjelaskan, salah satu langkah yang dilakukan adalah penerapan registrasi biometrik nomor seluler secara penuh mulai 1 Juli 2026 untuk aktivasi nomor baru.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat validitas identitas pelanggan sekaligus mempersempit celah penyalahgunaan nomor seluler untuk spam call, phishing, dan pencurian kode one-time password (OTP).
Pemerintah juga berkoordinasi dengan OJK, Bank Indonesia, serta aparat penegak hukum untuk menindak praktik judi online dan penipuan digital.
Namun, Nezar menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi antara regulator, industri keuangan, operator telekomunikasi, akademisi, dunia usaha, dan media menjadi bagian penting dalam membangun keamanan digital.
Salah satu prinsip yang perlu diperkuat adalah human verification atau verifikasi oleh manusia.
Baca Juga:Krisis Air Bersih Meluas, Ketua DPRD Cirebon Minta Pemda Perkuat MitigasiTrauma Kasus Keracunan Masih Membekas, Orang Tua Siswa SDN Taman Kalijaga Permai Sepakat Tolak Program MBG
Prinsip ini mengharuskan masyarakat tidak langsung percaya terhadap pesan, panggilan, maupun video yang diterima, sekalipun terlihat meyakinkan.
Nezar mengingatkan masyarakat untuk membiasakan diri memeriksa ulang informasi, mengonfirmasi melalui saluran resmi, serta tidak terburu-buru mentransfer uang atau membagikan data pribadi.
“Perkuat literasi tentang AI. Kita perlu membiasakan prinsip human verification: cek ulang, konfirmasi lewat kanal resmi, dan jangan terburu-buru mentransfer atau membagikan data sekalipun suara atau wajah yang kita lihat tampak begitu meyakinkan,” ujarnya.
Selain itu, Nezar memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan UMKM.
Menurutnya, Jawa Barat merupakan salah satu pusat adopsi pembayaran digital terbesar dengan sekitar 8,43 juta merchant QRIS.
