Ia menambahkan bahwa status hukum anak dan legalitas pengasuhan harus dibuktikan melalui dokumen resmi negara, bukan semata-mata klaim sepihak. DP3APPKB juga mendorong langkah koordinasi lintas sektor bersama kepolisian untuk memastikan posisi balita dan menelusuri kemungkinan adanya dugaan tindak pidana lainnya.
Kini, Lintang hanya bisa berharap kecemasan dan ketakutan mendalam yang menghantuinya segera berakhir. Ia menggantungkan harapan besar agar aparat kepolisian dapat segera menemukan keberadaan sang buah hati dan mengembalikannya ke dalam pengasuhan yang aman dan legal. (adv/red)
