BEKASI — Penyidik Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Metro Bekasi Kota menetapkan MHH (28), pimpinan sekaligus tenaga pengajar di Pondok Pesantren Dar Et Tauhid, Bekasi Selatan, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap belasan santriwati.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan menyusul laporan resmi yang dilayangkan keluarga salah satu korban pada Rabu (7/10/2026). Hingga Oktober 2026, kepolisian mencatat setikitnya 10 santriwati teridentifikasi menjadi korban tindak pidana asusila di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan tersebut.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengonfirmasi bahwa penanganan perkara ini berfokus pada pendalaman rekam jejak interaksi antara tersangka dengan para korban serta kedudukannya di struktur kepengurusan pondok pesantren.
Baca Juga:​MUI Imbau Ganti Penceramah, Al Bahjah Buyut Tetap Hadirkan Habib TaufiqDampak Era Digital: Pedagang Jajanan Cirebon Kehilangan Pasokan Koran Bekas
“Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” ujar Kompol Rosdiana Sirait dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).
Dalam proses pemeriksaan intensif, tersangka MHH diketahui telah mengenal salah satu korban sejak tahun 2023, sewaktu korban mulai menempuh pendidikan di pesantren tersebut. Berdasarkan keterangan korban, tersangka menjabat sebagai pimpinan atau ketua pondok yang memiliki otoritas kuat di lingkungan internal lembaga.
Penyidik saat ini terus melakukan pencocokan antara keterangan tersangka, kesaksian para korban dan saksi kunci, serta alat bukti fisik yang dikumpulkan guna memperjelas konstruksi hukum kasus tersebut. Selain menahan MHH, kepolisian turut mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya dari pihak internal pesantren, termasuk seorang petugas keamanan (satpam).
“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Setiap perkembangan akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan, dengan tetap mengutamakan perlindungan dan kerahasiaan identitas korban,” tegas Rosdiana.
Rekam Jejak Perkembangan Lembaga
Pondok Pesantren Dar Et Tauhid yang berlokasi di Kampung Poncol, Bulak, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, memiliki riwayat tata kelola yang memadukan fasilitas pendidikan formal dan keagamaan. Berdasarkan penuturan warga sekitar, lembaga ini diawali dari kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sederhana di emperan kawasan Jalan Baru pada awal tahun 2000-an sebelum akhirnya berkembang menjadi kompleks pesantren.
