Kepala UPTD Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah Utara Jawa Barat, Sudarto, sangat mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan TNI AL. Ia menyebut, kasus ini melanggar aturan ketat pemerintah terkait pengelolaan lobster, mulai dari penangkapan hingga distribusi. Regulasi Kementerian Kelautan dan Perikanan mewajibkan setiap peredaran BBL memiliki dokumen lengkap dan sah demi menjaga keberlanjutan stok ikan dan ekosistem laut.
“Pengiriman tanpa dokumen ini sangat merugikan negara dan merusak ekosistem. Kami harap tindakan ini memberi efek jera. Selain itu, benih yang sudah diamankan nanti kami usahakan untuk dikembalikan ke habitat aslinya, biasanya di perairan selatan, agar tetap tumbuh dan berkembang biak secara alami,” ujar Sudarto .
Secara hukum, para pelaku terancam pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah UU No. 45/2009. Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) atau Pasal 88 mengancam pelaku dengan penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar. Saat ini Lanal Cirebon terus berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan serta KKP untuk penanganan barang bukti dan proses hukum selanjutnya. (red/dbs)
