Konflik hukum ini bermula ketika Faizal Assegaf melaporkan Budi Prasetyo ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dilayangkan karena Budi dinilai telah mencemarkan nama baik Faizal melalui pernyataan yang menyebutkan bahwa pihak pelapor diduga menerima fasilitas atau barang terkait kasus korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu yang sedang diusut oleh KPK.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto sebelumnya menjelaskan bahwa laporan tersebut langsung diproses melalui tahapan administrasi penyidikan (mindik) sebelum akhirnya memanggil pihak-pihak terkait, termasuk terlapor dan saksi-saksi. Dengan bergulirnya pemeriksaan terhadap Jubir KPK ini, penyidik diproyeksikan akan terus mendalami unsur-unsur pidana yang dilaporkan serta mengumpulkan barang bukti lanjutan guna memastikan kepastian hukum dalam perkara tersebut. (red/dbs)
