CIREBON — Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk gangguan ketertiban masyarakat, khususnya penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong. Langkah nyata tersebut diwujudkan melalui Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar sejak Selasa malam hingga Rabu dini hari (4–5/8/2026). Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 32 unit sepeda motor yang melanggar aturan spesifikasi teknis jalan raya.
Langkah penertiban ini dipusatkan di jalur strategis Jalan Tuparev, Desa Kedawung, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Penindakan difokuskan pada kendaraan bermotor yang memicu kebisingan serta berpotensi mengganggu kenyamanan warga maupun pengguna jalan lainnya, terutama pada jam-jam rawan istirahat malam.
Sebelum jajaran personel diterjunkan ke lapangan, apel pratugas terlebih dahulu dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan. Dalam arahannya di hadapan personel gabungan dari berbagai fungsi, AKBP Bimantoro menegaskan bahwa operasi KRYD tidak sekadar agenda rutin penegakan hukum lalu lintas, melainkan bentuk hadirnya negara dalam memberikan rasa aman dan tenang bagi masyarakat.
Baca Juga:DPRD Kabupaten Cirebon Duga Ada Kebocoran Retribusi ParkirRSUD Waled Hadirkan Layanan Cathlab Neurointervensi, Warga Tak Perlu Lagi Dirujuk untuk Penanganan Stroke
“Penindakan terhadap penggunaan knalpot brong ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang kondusif dan nyaman bagi seluruh warga. Suara bising yang dihasilkan tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga kerap menjadi pemicu keresahan masyarakat pada malam hingga dini hari,” tegas AKBP Bimantoro Kurniawan.
Selama operasi stasioner berlangsung di kawasan Jalan Tuparev, petugas mengedepankan pendekatan yang profesional, tegas, namun tetap humanis. Setiap kendaraan yang melintas dan terindikasi menggunakan knalpot bising langsung dihentikan untuk menjalani pemeriksaan dokumen serta spesifikasi fisik kendaraan.
Hasilnya, sebanyak 32 unit sepeda motor terbukti menyalahi aturan karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan. Seluruh barang bukti kendaraan tersebut langsung diangkut dan diamankan ke Markas Polres Cirebon Kota guna proses penindakan hukum lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, sebanyak 32 sepeda motor menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis berhasil diamankan. Seluruh kendaraan tersebut langsung kami bawa ke Polres Cirebon Kota untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Bimantoro.
