Selain menyasar penertiban knalpot bising, patroli KRYD ini juga difungsikan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, seperti kejahatan jalanan, balap liar, hingga potensi gesekan antarkelompok.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, menyampaikan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang atau toleransi sedikit pun bagi para pengguna knalpot brong yang membandel. Menurutnya, tindakan tegas ini diambil merespons maraknya aduan dan keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu oleh kebisingan knalpot non-standar.
“Tidak ada toleransi bagi penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Penindakan akan terus kami lakukan secara konsisten demi menjaga kenyamanan masyarakat. Kami mengimbau para pemilik kendaraan agar mematuhi aturan yang berlaku dan menggunakan knalpot sesuai spesifikasi pabrikan,” ujar AKP M. Aris Hermanto menegaskan.
Baca Juga:DPRD Kabupaten Cirebon Duga Ada Kebocoran Retribusi ParkirRSUD Waled Hadirkan Layanan Cathlab Neurointervensi, Warga Tak Perlu Lagi Dirujuk untuk Penanganan Stroke
Pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua dan masyarakat luas untuk turut mengawasi penggunaan kendaraan oleh anak muda, guna memastikan kelengkapan kendaraan tetap standar serta mengutamakan keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya. (rif/dbs)
