CIREBON – Sebanyak 18 pemegang saham pendiri PT Raudhatussyfaa Sehat Bersama (PT RSB), perusahaan yang menaungi RS Permata Cirebon, menyatakan menolak rencana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada Senin, 21 September 2026 di Aula lantai 3 RS. Permata Cirebon Jl, Tuparev No. 117 Kedawung – Kab. Cirebon.
Penolakan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 7 September 2026 yang ditandatangani perwakilan pemegang saham pendiri, Hermawan Suhendiwijaya, bersama kuasa hukum Bambang Medivit Budiantoso, S.H., M.H.
Surat tersebut ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon. RUPSLB itu disebut hanya memiliki satu agenda, yakni “Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris.”
Baca Juga:12.261 Personel Gabungan Disiapkan untuk Pengamanan Pilkades Serentak Kabupaten BekasiPasien Rumah Sakit di Kota Cirebon Membeludak, Dinkes Diminta Petakan Keterisian Tempat Tidur
Pemegang saham pendiri menilai, sebelum RUPSLB dilaksanakan, Perseroan harus terlebih dahulu memenuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG), meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, serta kesetaraan dan kewajaran.
Salah satu keberatan yang disampaikan adalah belum diterimanya seluruh materi RUPSLB. Mereka merujuk pada Penjelasan Pasal 75 ayat (2) serta Pasal 82 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang mengatur mengenai ketersediaan bahan RUPS serta kewajiban Perseroan memberikan salinan bahan tersebut kepada pemegang saham apabila diminta.
Soroti Masa Jabatan Direksi dan Komisaris
Kuasa hukum pemegang saham pendiri, Bambang Medivit Budisantoso, menyebut persoalan lain berkaitan dengan status Direksi dan Dewan Komisaris setelah RUPS Tahunan yang digelar pada 22 Juni 2026. Menurut pemegang saham pendiri, telah terjadi kevakuman organ Perseroan karena masa jabatan pengurus sebelumnya dinilai telah berakhir.
“Keberadaan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) masih terblokir karena sengketa kepemilikan saham hingga saat ini masih berjalan. Sengketa peralihan kepemilikan saham yang tertuang didalam objek sengketa TUN yakni surat pemberitahuan perubahan data perseroan PT. RSB Nomor : AHU – AH.01.09-0355595 tanggal 26 Oktober 2025 di PTUN Jakarta yang masih berjalan dalam tahap jawab jinawab,” ujar Kuasa Hukum yang akrab disapa Bang Medivit ini, Sabtu (19/9/2026).
