Mereka juga mempersoalkan mekanisme penyelenggaraan RUPSLB dengan merujuk Pasal 79 ayat (2) sampai dengan ayat (5) UUPT, termasuk ketentuan mengenai permintaan penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham yang mewakili sedikitnya 10 persen saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan jumlah yang lebih kecil.
Menurut Medivit, dokumen permintaan penyelenggaraan RUPS tersebut tidak pernah diterima sebagai bagian dari lampiran Surat Perseroan tertanggal 4 September 2026.Bambang menyatakan RUPSLB yang dijadwalkan pada 21 September 2026 tersebut cacat secara hukum.
“Hingga saat ini pihak manajemen PT RSB mengabaikan permintaan atas jawaban tertulis dari kami. Sama seperti sebelumnya, sikap mereka selalu abai. Maka dari itu, penyelenggaraan RUPSLB Senin besok tidak punya kewenangan secara hukum, alias ilegal,” jelasnya. Para pemegang saham pendiri juga mempersoalkan belum diberitahukannya perubahan susunan Direksi dan Komisaris kepada Menteri untuk dicatatkan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Berdasarkan perhitungan pemegang saham pendiriu, pemberitahuan mengenai perubahan susunan pengurus tersebut seharusnya dilakukan paling lambat pada 21 Juli 2026.
Baca Juga:12.261 Personel Gabungan Disiapkan untuk Pengamanan Pilkades Serentak Kabupaten BekasiPasien Rumah Sakit di Kota Cirebon Membeludak, Dinkes Diminta Petakan Keterisian Tempat Tidur
“Persoalan berikutnya, sudah tahu ilegal malah mau menggelar RUPSLB. Pertanyaannya, siapa yang memiliki kewenangan menyelenggarakan RUPSLB tersebut dan apa urgensi dilaksanakannya RUPSLB?,” cetus Medivit.
Desak Lakukan Due Diligence
Selain meminta pembatalan RUPSLB, pemegang saham pendiri juga meminta Perseroan melakukan due diligence secara menyeluruh melalui ahli profesional dan independen.
Pemeriksaan tersebut diminta mencakup aspek hukum, keuangan, dan operasional, termasuk mengkaji pertanggungjawaban pengurus sebelumnya selama masa jabatan sekitar lima tahun, sejak 2021 hingga pelaksanaan RUPS Tahunan 2026.
Mereka juga meminta prinsip GCG dipenuhi sebelum agenda RUPSLB dilanjutkan, termasuk mengkaji tindakan pengurus lama yang menurut mereka mengusulkan pengangkatan kembali sebagai Direksi dan Komisaris.
Meminta Jawaban Tertulis
Pemegang saham pendiri meminta Perseroan (PT RSB) memberikan jawaban resmi, terperinci, akurat, dan objektif atas seluruh persoalan yang disampaikan paling lambat 15 September 2026. Surat tersebut sekaligus menjadi bentuk penolakan terhadap rencana RUPSLB pada 21 September 2026. Medivit menegaskan, seluruh keberatan tersebut didasarkan pada analisis yuridis terhadap keabsahan organ Perseroan.
“Secara hukum dan kondisi riil hari ini, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan pasca-tanggal tersebut tidak memiliki legitimasi yang sah. Oleh karena itu, segala bentuk penyelenggaraan RUPSLB cacat hukum karena dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki legal standing,” tegasnya. Ia menambahkan, keputusan menolak RUPSLB didasarkan pada tinjauan yuridis terhadap keabsahan organ Perseroan.
