“Dengan dia tidak mempunyai kekuatan hukum, ditambah dengan dibuatkan acara RUPSLB, maka RUPSLB yang akan diadakan itu cacat hukum karena dilakukan oleh orang atau badan yang tidak mempunyai legal standing untuk mengadakan itu. Makanya kami melakukan penolakan terhadap RUPS LB pada Senin 21 September 2026,” pungkas Medivit.
Manajemen PT RSB Belum Beri Tanggapan
Sementara itu, saat dikonfirmasi media melalui pesan Whatsapp, Minggu (20/9/2026) siang, Direktur Utama PT Raudhatussyfaa Sehat Bersama (RSB), dr. Budi Setiawan Djamhoer, MARS, belum memberikan jawaban.
Konfirmasi tersebut dilakukan untuk meminta tanggapan manajemen PT RSB terkait penolakan dari 18 pemegang saham pendiri serta adanya pernyataan dari kuasa hukum pemegang saham pendiri yang menyebut RUPSLB yang dijadwalkan pada 21 September 2026 tidak memiliki kewenangan secara hukum atau ilegal. Hingga berita ini diupload, redaksi belum memperoleh tanggapan dari manajemen PT RSB. (tim jp)
