JAKARTA — Kabar ganda angin segar menghampiri jutaan pengguna jasa telekomunikasi di Indonesia, khususnya para pekerja digital seperti pengemudi ojek online hingga pelaku UMKM daring. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa sisa kuota internet milik konsumen tidak boleh lagi hangus secara sewenang-wenang saat masa aktif paket berakhir.
Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan pada Rabu (23/7/2026). Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta seorang dosen.
Gugatan ini berakar dari keluhan para pekerja lapangan digital yang merasa dirugikan oleh praktik hangusnya sisa paket data yang telah dibeli. Melalui putusan ini, MK menegaskan kembali jaminan perlindungan atas hak milik pribadi yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh pihak mana pun, sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Baca Juga:John Herdman Pastikan 26 Pemain Masuk Skuad Final Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026BPD Desa Sukamulya Terpilih Komitmen Usung Transparansi dan Aspirasi Warga sebagai Prioritas
Ubah Aturan Tarif dan Hak Konsumen
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan pasal tersebut kini harus dimaknai bahwa penetapan tarif oleh penyedia jasa telekomunikasi wajib disertai formulasi pemerintah pusat yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat terus digunakan.
“Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara… berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan,” tegas MK dalam amar putusannya.
Dorong Transparansi dan Pengawasan Layanan
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan bahwa regulasi sebelumnya belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak keperdataan konsumen atas sisa kuota data yang telah dibayar lunas. Oleh karena itu, MK mendesak para operator seluler untuk segera membenahi transparansi sistem dan informasi layanan mereka.
