“Selain itu, Mahkamah memandang penting penyelenggara telekomunikasi meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna jasa telekomunikasi perihal harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhimya layanan, hingga perlakuan sisa kuota. Semua hal tersebut harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami,” ujar Adies Kadir saat membacakan pertimbangan Mahkamah.
Lebih lanjut, Adies menekankan bahwa pihak penyedia jasa telekomunikasi juga diwajibkan membangun infrastruktur layanan pelanggan yang memadai. Operator dituntut menyediakan kanal yang memudahkan publik untuk memantau penggunaan data secara real-time, menyiapkan mekanisme penanganan aduan yang responsif, serta menjalankan evaluasi berkala guna memastikan perlindungan konsumen berjalan efektif di lapangan. (red)
