Lebih lanjut, ia menekankan bahwa prioritas kebijakan Pemprov Jabar saat ini difokuskan pada penguatan regulasi di sektor informal yang selama ini belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara masif.
“Kalau BPJS Kesehatan sudah menjadi kewajiban Undang-undang. Yang belum menjadi kewajiban undang-undang kan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi kami akan garap yang belum menjadi kewajiban undang-undang,” tutur KDM.
Merespons kebijakan tersebut, Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan, Harjono Siswanto, menyampaikan apresiasi mendalam atas gerak cepat Pemprov Jabar dalam mendorong realisasi Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Pihaknya menilai langkah taktis yang diinisiasi oleh Jawa Barat ini sangat layak dijadikan model percontohan bagi daerah lain di Indonesia.
Baca Juga:Tanggapan Peradi Bersatu atas Penangkapan Roy Suryo dan Dokter TifaMTsN 1 Cirebon Jelaskan Program Unggulan Sekolah, Kontribusi Orang Tua Bersifat Sukarela
Harjono menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan siap mengintensifkan sinergi dengan jajaran pemerintah daerah untuk memperluas jaring pengaman sosial, termasuk melalui dukungan pembiayaan atau subsidi iuran bagi pekerja rentan yang bersumber dari pemerintah daerah.
“Kami terus berkolaborasi dan bersenergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan di daerah untuk memperluas perlindungan pekerja, termasuk melalui subsidi dari pemerintah daerah,” pungkas Harjono. Berdasarkan praktik baik tersebut, ia optimis replikasi program ini di berbagai daerah akan semakin memperbanyak jumlah pekerja Indonesia yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial. (adv)
