Tanggapan Peradi Bersatu atas Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Roy Suryo
Roy Suryo dan dokter Tifa
0 Komentar

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyatakan bahwa langkah Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dokter Tifa merupakan tindakan yang sudah semestinya terjadi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Organisasi advokat tersebut turut berperan sebagai pelapor dalam kasus ini.

Ade menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan tidak mengejutkan pihaknya, melainkan telah sesuai dengan ekspektasi dan prosedur yang berlaku. “Ini bukanlah tindakan luar biasa, namun sebuah keharusan. Jadi, ini berbeda dengan upaya terbaik kepolisian, tetapi ini adalah konsekuensi hukum yang semestinya dijalankan oleh Polda Metro Jaya,” ujarnya saat ditemui di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (19/6).

Menurut Ade, penahanan terhadap kedua tersangka memang telah mendesak mengingat ancaman pidana dalam perkara ini melebihi lima tahun kurungan. Ia menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara tegas mengamanatkan penahanan bagi perkara dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, dan dalam kasus ini, baik syarat subjektif maupun objektif untuk penahanan dinilai telah terpenuhi.

Baca Juga:MTsN 1 Cirebon Jelaskan Program Unggulan Sekolah, Kontribusi Orang Tua Bersifat SukarelaBagaimana NIB Mengubah Kreator Konten Menjadi Pengusaha Berdaulat ?

Lebih lanjut, Ade memberikan apresiasi terhadap sikap tegas Polda Metro Jaya. Ia menilai institusi kepolisian telah bertindak secara independen dalam menjalankan proses hukum terhadap kasus tersebut.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan rangkaian dari proses pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hal ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum. “Untuk memastikan kelancaran proses pelimpahan, penyidik wajib menjamin kehadiran para tersangka,” jelas Iman.

Di sisi lain, tindakan kepolisian ini menuai protes dari kuasa hukum Roy Suryo dan Tifa, Refly Harun. Ia menilai bahwa penangkapan terhadap kliennya terlalu prematur, mengingat substansi perkara yang masih bersifat debatable atau dapat diperdebatkan. “Jika ini menyangkut kejahatan berat seperti pembunuhan atau korupsi, penangkapan dan penahanan tentu lebih masuk akal. Namun, kasus ini menyangkut persoalan yang masih dalam ranah perdebatan, apakah perbuatan Mas Roy dan Dokter Tifa benar-benar tergolong pencemaran nama baik atau fitnah,” ujar Refly. (red)

0 Komentar