Menariknya, dalam eksekusi di lapangan, petugas tidak hanya membuka posko statis di balai desa. Tim pelayanan secara aktif melakukan metode door-to-door, mendatangi langsung rumah-rumah warga yang terbaring sakit atau memiliki kendala mobilitas ekstrem.
“Jika kondisi fisik warga memang benar-benar tidak memungkinkan untuk hadir di balai desa, petugas kami yang akan meluncur langsung ke kediaman yang bersangkutan. Prinsipnya, pelayanan harus tetap sampai ke tangan mereka,” tegas Nani secara lugas.
Kendati demikian, operasional di lapangan bukan tanpa batu sandungan. Nani tidak menampik bahwa petugas kerap berhadapan dengan dinamika dan tantangan psikologis yang cukup menantang, terutama saat berinteraksi dengan warga lansia yang pikun atau ODGJ yang memerlukan pendekatan persuasif khusus agar mau difoto dan direkam sidik jarinya.
Baca Juga:Rapor Merah APBD 2025: DPRD Kabupaten Cirebon Cecar Pemkab Soal SILPA, Jalan Rusak, hingga SampahKrisis Pasokan Energi Meluas, Pemadaman Listrik Bergilir Hantui Sejumlah Wilayah Jawa Barat
Namun, berkat sinergi dan kolaborasi yang solid antara pihak keluarga, perangkat desa, petugas kecamatan, serta para pendamping dari instansi terkait, segala kendala sektoral tersebut berhasil diredam sehingga proses perekaman berjalan dengan aman dan kondusif.
Untuk saat ini, pihak kecamatan memang masih memprioritaskan layanan jemput bola pada sektor perekaman e-KTP baru, mengingat dokumen ini merupakan kebutuhan yang paling mendesak bagi kelompok rentan. Pasca-perekaman rampung, Kecamatan Gebang bersama Disdukcapil Kabupaten Cirebon berkomitmen mengawal ketat fase pencetakan agar fisik kartu identitas bisa segera didistribusikan.
Melalui akselerasi program jemput bola ini, Pemerintah Kecamatan Gebang berharap tidak ada lagi warga rentan yang terisolasi dari akses pelayanan publik akibat kendala administratif. Kepemilikan identitas resmi ini diharapkan menjadi jembatan emas bagi mereka untuk merengkuh hak perlindungan hukum dan jaminan sosial yang utuh dari negara.
“Kami akan terus berupaya mempercepat proses pencetakan fisik kartu pasca-perekaman. e-KTP ini adalah hak mendasar yang sangat ditunggu oleh masyarakat untuk menyambung akses bantuan sosial dan layanan kesehatan mereka,” pungkas Nani.(rif/dbs)
