Ade menambahkan, seluruh elemen masyarakat desa saat ini hanya bisa berada dalam posisi pasif menunggu instruksi. Pihaknya berharap pemerintah pusat tidak mengulur waktu lebih lama lagi dalam menurunkan pedoman operasional tersebut.
“Kami tinggal menunggu arahan, lampu hijau, dan ketentuan operasional yang sah dari pemerintah pusat. Kami berharap KDMP bisa segera dibuka agar dapat menjelma menjadi pusat layanan ekonomi desa, menggerakkan UMKM lokal, sekaligus membuka lapangan pekerjaan dan peluang usaha baru bagi warga kami,” pungkasnya penuh harap. (adv)
