CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon terus bergerak cepat dalam memperkuat daya tarik investasi di wilayahnya. Langkah strategis ini diwujudkan melalui pembahasan intensif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Regulasi baru yang diproyeksikan mampu menciptakan iklim usaha yang jauh lebih kompetitif sekaligus membuka lapangan pekerjaan yang lebih luas bagi masyarakat lokal.
​Demi pematangkan regulasi tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cirebon menggelar Focus Group Discussion (FGD). Forum diskusi terarah ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Kabupaten Cirebon, hingga tim ahli hukum dan ekonomi.
​Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon, Nurholis, S.Pd., menegaskan bahwa raperda ini merupakan hak inisiatif murni dari legislatif. Inisiasi tersebut lahir dari komitmen yang kuat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara cepat melalui intervensi kebijakan yang pro-investasi.
Baca Juga:Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Deyang Resmi Jadi Kepala Badan Gizi Nasional yang BaruDua Minggu Ditempa Marinir Cilandak, 150 Siswa SMA Jabar Alami Perubahan Karakter Signifikan
​”Langkah ini kami lakukan untuk memastikan regulasi yang disusun mampu memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi stimulus yang kuat dalam mendorong peningkatan investasi di Kabupaten Cirebon,” ujar Nurholis, Selasa (2/6/2026).
Menurut Nurholis, keberadaan regulasi ini sangat krusial untuk memberikan rasa aman dan kepastian bagi para investor yang ingin membangun modalnya. Melalui skema kemudahan dan dukungan penuh dari pemerintah daerah, Kabupaten Cirebon diharapkan dapat menjadi magnet baru yang memikat bagi para pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka.
​”Investasi memiliki peran yang sangat vital sebagai motor penggerak perekonomian daerah. Ketika keran investasi terbuka dan meningkat, maka secara otomatis peluang kerja bagi masyarakat juga akan semakin terbuka luas,” tambah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
​Lebih lanjut, Nurholis memaparkan bahwa penyusunan raperda ini tidak melulu berorientasi pada masuknya modal dari luar daerah (capital inflow). Lebih dari itu, payung hukum ini dirancang untuk memberikan dampak rembesan (trickle-down effect) yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kabupaten Cirebon.
