CIREBON – Kasus dugaan investasi bodong dan penggelapan dana milik puluhan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Ciremai Global Academy memasuki babak baru.
Setelah upaya mediasi berulang kali menemui jalan buntu, para korban yang berasal dari berbagai daerah akhirnya resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan penanggung jawab LPK berinisial MSR ke Polresta Cirebon.
Langkah hukum ini diambil setelah para korban menilai tidak ada itikad baik dari pihak MSR untuk mengembalikan dana yang telah disetorkan dalam program kerja pengelasan (job welder) ke Eropa yang diduga tidak pernah terealisasi.
Baca Juga:Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Cirebon Ajak Generasi Muda Hidupkan Nilai Ideologi NasionalDedi Mulyadi di Jayapura: Ekologi Adalah Warisan
Sebelumnya, pada Sabtu (30/5/2026), rumah MSR di Desa Sumber Kidul, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, didatangi puluhan kandidat PMI dari berbagai daerah. Mereka menuntut pertanggungjawaban atas dana yang telah disetorkan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Pemerintah Desa Sumber Kidul sempat memfasilitasi mediasi. Namun karena tidak menemukan titik temu, mediasi kemudian dialihkan ke Mapolsek Pabuaran pada Minggu malam (31/5/2026) dengan pertimbangan lokasi kejadian dan domisili lembaga berada di wilayah hukum tersebut.
Mediasi yang berlangsung hingga Senin pagi (1/6/2026) berjalan alot. Dalam pertemuan itu, MSR mengaku belum mampu mengembalikan seluruh dana para korban.
Sementara pihak keluarga juga menyatakan keterbatasan untuk membantu menutupi kerugian yang dialami para kandidat PMI.
Karena tidak menghasilkan solusi konkret, para korban akhirnya memutuskan membuat laporan resmi ke Polresta Cirebon. MSR kemudian dibawa ke Polresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.
Di tengah proses pemeriksaan tersebut, muncul informasi dari salah seorang pelapor yang menyebut bahwa status MSR telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga berita ini diturunkan, informasi tersebut belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.
Saat dikonfirmasi Jabar Publisher, Kanit PPA Polresta Cirebon Ipda Yanti belum memberikan keterangan terkait kabar penetapan status hukum tersebut.
Baca Juga:Usung Misi Perkuat Jati Diri, DPRD dan Budayawan Dorong Penguatan Historis Hari Jadi Kabupaten CirebonTokoh Buntet Pesantren, KH Adib Rofiuddin Izza Tutup Usia : Sejumlah Tokoh Nasional Lepas Jenazah Ke Cirebon
Sementara itu, sebagian korban lainnya masih berupaya membuka jalur penyelesaian secara kekeluargaan dengan meminta pihak keluarga MSR memberikan jaminan aset sebagai bentuk tanggung jawab atas kerugian yang dialami para korban.
