Nurman, salah satu korban, menegaskan bahwa pelaporan ke polisi merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya mediasi tidak membuahkan hasil.
“Kami akhirnya memilih jalur hukum karena sampai saat ini tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang kami. Kami sudah cukup sabar dan berkali-kali memberi kesempatan, tetapi tidak ada penyelesaian yang jelas,” ujarnya.
Hingga Senin siang, proses hukum masih berlangsung di Polresta Cirebon. Para korban berharap pihak kepolisian dapat mengusut kasus tersebut secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (tim jp)
