Hapus Praktik ‘Titipan’ dan Prioritaskan Warga Lokal
Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas maraknya praktik rekrutmen yang tidak transparan. Selama ini, proses penerimaan tenaga kerja di wilayah industri kerap diwarnai isu kedekatan personal, jalur “titipan”, hingga dugaan transaksi uang yang merugikan pelamar kompeten.
Novi mengakui bahwa kondisi tersebut menjadi pemicu utama dilakukannya perombakan sistem secara menyeluruh. Ia berharap sistem baru ini mampu menghapus praktik rekrutmen yang tidak berbasis kompetensi dan menciptakan iklim kerja yang lebih sehat di Kabupaten Cirebon.
“Sistem ini kami kelola dengan mengklasifikasikan pencari kerja berdasarkan keahlian, pendidikan, hingga domisili. Fokus utama kami adalah memberikan keadilan bagi tenaga kerja lokal dan memberikan ruang bagi penyandang disabilitas,” tambah Novi.
Baca Juga:Perkuat Deteksi Kanker Darah, RSUD Waled Hadirkan Layanan Hematologi Modern dengan 44 ParameterDPRD Jabar Desak Pusat Cabut Moratorium, 10 Calon DOB Siap Mekar demi Pemerataan
Lebih lanjut, Novi memberikan peringatan keras kepada perusahaan agar tidak mengabaikan potensi sumber daya manusia di Kabupaten Cirebon. “Perusahaan tidak bisa sembarangan menarik tenaga kerja dari luar daerah tanpa alasan yang jelas jika kualifikasi yang dibutuhkan sebenarnya tersedia di daerah sendiri,” pungkasnya.
Melalui sinergi antara evaluasi ketat dari DPRD dan penataan regulasi oleh Disnaker, rekrutmen tenaga kerja di Kabupaten Cirebon diharapkan bertransformasi menjadi lebih inklusif, adil, dan transparan bagi seluruh warga. (adv)
