CIREBON – Sektor pertanian di Kabupaten Cirebon kini tengah menjadi sorotan utama dalam upaya memperkuat ketahanan pangan daerah. Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, menegaskan komitmen legislatif untuk mengawal ketat perlindungan lahan pertanian guna memastikan kesejahteraan para petani tetap menjadi prioritas utama di tengah derasnya arus pembangunan.
Hal tersebut ditegaskan Sophi saat menghadiri peringatan satu dekadensi gerakan “Mari Sejahterakan Petani” (MSP) Indonesia yang dipusatkan di Desa Sukadana, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, Sabtu (25/4/2026). Dalam kegiatan yang diisi dengan penanaman benih padi unggul MSP tersebut, Sophi menjamin bahwa pengelolaan sektor pertanian harus dilakukan dengan prinsip keadilan yang nyata.
Optimalisasi 200 Hektare Lahan untuk Petani
Dalam narasinya, Sophi mengungkapkan bahwa ia telah memberikan mandat khusus kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon terkait optimalisasi pemanfaatan aset lahan seluas kurang lebih 200 hektar. Ia meminta agar lahan tersebut sepenuhnya dikelola dan diperuntukkan bagi kepentingan petani lokal.
Baca Juga:Sinyal Borneo FC Juara Perdana BRI Super League Semakin Nyata: Persija Bisa jadi Batu Sandungan Buat PersibBuntut Dugaan Korupsi, Kuwu Ciledug Tengah Resmi Diberhentikan Sementara
“Kami sudah menyampaikan pesan tegas kepada pemerintah daerah agar lahan seluas 200 hektare ini benar-benar dipastikan digunakan oleh petani secara langsung. Tujuannya jelas, agar distribusi kesejahteraan dan keadilan ekonomi bisa dirasakan oleh mereka yang bertindak langsung dengan tanah,” ujar Sophi di hadapan para kelompok tani.
Benteng Pertahanan Melalui LP2B
Selain soal pemanfaatan lahan, politisi perempuan juga menyoroti ancaman serius daripada fungsi lahan yang kian masif. Berdasarkan data terkini, Kabupaten Cirebon memiliki Luas Lahan Baku Sawah (LBS) mencapai sekitar 43.700 hektare. Sophi mengingatkan bahwa pengawasan terhadap status lahan tidak boleh kendor, terutama perbedaan antara Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Ia menjelaskan, meskipun LSD masih memiliki celah untuk dialihfungsikan melalui mekanisme kebijakan pemerintah pusat dalam kondisi tertentu, status LP2B maupun Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) adalah harga mati yang tidak boleh diganggu gugat.
“Pemerintah daerah harus konsisten menjaga lahan. Jika lahan sudah ditetapkan menjadi LP2B atau KP2B, maka statusnya permanen dan tidak bisa dialihfungsikan untuk kepentingan lain. Kami di DPRD akan terus melakukan pengawasan ketat agar tidak terjadi penyimpangan fungsi lahan yang dapat merugikan masa depan petani kita,” tegasnya.
