CIREBON – Praktik dugaan pungutan pembohong (pungli) mencoreng pelayanan publik di Desa Galagamba, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Oknum Ketua Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) berinisial M diduga memungut biaya ilegal kepada warga untuk mencetak kartu BPJS Kesehatan (KIS/PBI).
Aksi oknum yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) 5 ini dilakukan dengan memanfaatkan ketua RT di setiap blok. Warga yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dimintai sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi dan penguatan data.
Padahal setahu kami biayanya jauh di bawah itu. Pungutannya bervariasi, ada yang dimintai Rp30 ribu, Rp50 ribu, bahkan sampai Rp150 ribu,” ujar salah seorang warga yang menanyakan identitasnya dirahasiakan.
Baca Juga:Kejar Target Zero TB 2030, Dinkes Kabupaten Cirebon Gencarkan Skrining Door-to-Door ke DesaBuntut Viral Siswa Olok Guru, Disdik Jabar Resmi Larang Penggunaan Ponsel Saat KBM
Modus operandi oknum tersebut dilakukan dengan mengundang warga ke balai desa dengan alasan sosialisasi bantuan KIS. Namun, di balik itu, warga justru dimintai sejumlah uang untuk administrasi kependudukan (Adminduk) lainnya.
Seorang perangkat desa Galagamba menyatakan kegeramannya atas tindakan M. Menurutnya, tindakan tersebut sangat tidak terpuji karena menyasar masyarakat tidak mampu yang seharusnya dibantu melalui fungsi Puskesos sebagai garda terdepan perlindungan sosial.
“Ini jelas mencoreng nama baik Pemerintah Desa Galagamba. Puskesos itu dibentuk untuk mempermudah akses layanan masyarakat miskin, bukan malah dijadikan bisnis,” tegas perangkat desa tersebut. Ia juga memberkan bahwa oknum terkait diduga kerap mematok tarif Rp100 ribu hingga Rp200 ribu untuk pengurusan KTP dan KK.
Menyanggapi hal tersebut, Pemerintah Desa Galagamba telah mengambil langkah tegas. Sekretaris Desa (Sekdes) Galagamba, Akhmad Subhan, mengonfirmasi bahwa Kuwu (Kepala Desa) telah menjatuhkan sanksi administratif kepada oknum yang bersangkutan.
Iya, kemarin sudah diberikan SP 1 (Surat Peringatan 1) oleh Pak Kuwu langsung. Selain karena masalah (dugaan pungli) ini, kinerja yang bersangkutan memang sedang disampaikan, terang Subhan saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak desa terus melakukan pengawasan agar fungsi Puskesos kembali ke jalur yang benar, yakni sebagai pintu pertama pelayanan, verifikasi, dan rujukan bagi warga rentan dan miskin tanpa dipungut biaya ilegal. (merah)
