“Kehadiran kamera mengubah perilaku siswa menjadi sebuah pertunjukan atau performance. Mereka merasa tindakan tersebut memberikan kepuasan jika berhasil menjadi konten dan mendapat pengakuan dari teman sebaya. Kebutuhan akan validasi ini seringkali mengalahkan rasa hormat mereka terhadap figur otoritas di sekolah,” jelas Danti.
Sanksi Edukatif: Pembinaan Tiga Bulan
Terkait nasib sembilan siswa yang terlibat, Purwanto memastikan pihak dinas tidak akan mengambil langkah pemberhentian atau drop out. Meskipun sebelumnya sekolah sempat menjatuhkan sanksi skorsing selama 19 hari, Disdik Jabar kini mengonversi hukuman tersebut menjadi pembinaan intensif selama tiga bulan.
Langkah ini sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menekankan pentingnya sanksi yang bersifat membangun karakter ketimbang sekadar merumahkan siswa. Program pembinaan tersebut meliputi:
Baca Juga:Â 1,5 Juta Siswa SD Ikuti TKA Perdana Serentak Hari IniDPRD Kota Cirebon Kawal Nasib PPPK Paruh Waktu, Soroti Gaji Minim dan Kepastian Kontrak
Pendampingan Psikologis: Konsultasi rutin dengan psikolog untuk membenahi pola pikir dan kontrol emosi.
Kerja Sosial: Melaksanakan kegiatan pengabdian di lingkungan masyarakat dan pembersihan fasilitas sekolah.
Pengawasan Kolaboratif: Pemantauan ketat yang melibatkan sinergi antara pihak sekolah dan orang tua secara berkala.
Disdik Jabar berharap insiden di Purwakarta ini menjadi momentum evaluasi nasional bagi para orang tua dan tenaga pendidik. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih serius mengawal aktivitas digital anak-anak, termasuk mempertimbangkan pembatasan akses media sosial bagi remaja di bawah usia 16 tahun guna mencegah terulangnya degradasi moral di institusi pendidikan. (rif/dbs)
