Selain itu, pemerintah memperluas jangkauan limit pembiayaan. Walaupun pagu maksimal tetap dipatok di angka Rp3 miliar, perhitungan limit kini didasarkan pada setiap unit gerai, bukan lagi berdasarkan satu entitas koperasi secara keseluruhan. Hal ini memungkinkan koperasi yang memiliki lebih dari satu gerai untuk mendapatkan dukungan pendanaan yang lebih besar.
Status Aset Berpindah ke Daerah
Perubahan skema pembayaran yang kini ditanggung negara berimplikasi langsung pada status kepemilikan aset di akhir proyek. Jika sebelumnya aset berstatus milik koperasi dan dijadikan jaminan (collateral), kini seluruh infrastruktur yang terbangun akan sah menjadi milik pemerintah.
Pasal 2 ayat (6) menegaskan bahwa seluruh gerai, pergudangan, dan kelengkapan yang dihasilkan dari pembiayaan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa. Perubahan status ini diharapkan dapat memperkuat inventaris kekayaan daerah sekaligus menjamin keberlanjutan fungsi ekonomi di tingkat akar rumput. (rif/dbs)
