Kafe di Indramayu Sediakan Jasa Esek-esek, Sembilan Orang Diamankan

Kafe di Indramayu Sediakan Jasa Esek-esek, Sembilan Orang Diamankan
0 Komentar

INDRAMAYU – Sebuah kafe di wilayah Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dijadikan tempat esek-esek. Di sana pelaku menyediakan mess berikut wanita pekerja seks komersial (PSK) yang dapat disewa lelaki hidung belakang melampiaskan nafsu bejatnya.

Mengetahui hal tersebut, polisi pun langsung melakukan penggerebekan. Total ada 7 pekerja seks komersial (PSK) yang diamankan polisi. Mereka adalah SL (21), FY (22),  NL (21), WA (23), TH (33) merupakan warga Kabupaten Indramayu.

Sedangkan dua wanita lainnya RD (18) merupakan warga Kabupaten Sumedang dan KT (23) warga Kota Bogor. Selain PSK, polisi juga mengamankan dua mucikari, yaitu S als Papih (49) dan D als Mamih (40) warga Kabupaten Indramayu.

Baca Juga:Pangdam III/Slw: Pergantian Tahun 2021, Warga Jabar Patuh AturanPolisi Jaga Ketat Enam Lokasi Potensi Keramaian di Tambun Jelang Tahun Baru

Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang mengatakan, dalam melakukan aksinya para PSK itu dijajakan baik secara pesanan langsung maupun online.

“Sementara yang kita temukan adalah direkrut dari kampung di wilayah Indramayu dan dipekerjakannya pun di wilayah Indramayu,” ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (31/12/2020).

Kapolres Indramayu menjelaskan, kafe yang dijadikan lokasi prostitusi itu disewakan pelaku sebesar Rp 50 ribu per jamnya. Pelaku juga mendapat keuntungan dari penjualan minuman keras (miras) sebesar Rp 25-50 ribu per botol.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO),” ujar dia. (red/pik)

0 Komentar