“Awalnya tersangka membacok kaki korban, kemudian karena korban masih bertahan tersangka membacok korban kembali yang mengenai tangan korban, namun korban masih tetap bertahan sehingga tersangka kembali membacok korban dan mengenai dada sebelah kiri korban,” ungkapnya.
Setelah itu, RYA berbalik arah dan memasukkan kembali celurit yang digunakannya untuk membacok korban ke dalam jok sepeda motornya kemudian pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, ia tidur kemudian pada pukul 10.00 WIB mendapat kabar bahwa korban sudah meninggal dunia.
Dari hasil penyelidikkan, tersangka diamankan dengan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit yang digunakan oleh tersangka untuk membacok korban, 1 buah unit handphone yang digunakan oleh tersangka untuk berkomunikasi dengan korban, satu buah sepeda motor jenis Honda Vario warna merah bernomor polisi B 6869 FNS milik tersangka serta satu potong kaos milik korban yang berlumuran darah.
Baca Juga:Jabar Jadi Salah Satu Objek Survei Data Ekonomi KreatifSistem Zonasi PPDB Jabar Sesuai Permendikbud
Atas perbuatannya, RYA diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Sub 338 Sub 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 puluh tahun penjara. (fjr)
