Sementara itu Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra mengatakan, untuk 142 bidan pegawai tidak tetap (PTT) di daerahnya yang bakal dijadikan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tidak ada pungutan sama sekali. Hal itu diakuinya, di luaran telah berkembang isu akan terlambatnya pengumuman para bidan PTT dari pemerintah daerah, karena harus menyetorkan uang terlebih dahulu sebesar Rp 30 juta perorang.
“Dan baru saja tadi saya keluarkan instruksi kepada kepala dinas kesehatan tentang pengangkatan bidan menjadi CPNS Kabupaten Cirebon. Hal ini saya klarifikasi untuk isu-isu yang berkembang, yakni sebelum diangkatnya bidan PTT menjadi CPNS, pemerintah daerah memungut biaya,” tegas Sunjaya. (gfr)
