Ditambahkannya, hal ini memang sering diabaikan oleh kontraktor. Yang lebih parah lagi, lanjut Sunjaya, kontraktor ini asal main meninggalkan proyek dengan begitu saja dan tidak melengkapi Fasum Fasos yang sesuai dengan siteplane. “Kalau seperti ini Pemerintah Daerah sangat dirugikan karena developer ini tidak memenuhi sesuai apa yang saat awal yang dilakukan saat proses perizinan. Apalagi masyarakat sekitar perumahan tersebut jelas-jelas merasa dirugikan sekali, “pungkasnya. (gfr)
18 Tahun Tak Tersentuh Bantuan Pemerintah, Warga GPP Cirebon Datangi Istana
