Kemenag Kabupaten Cirebon Pangkas Birokrasi Berbelit, Urus Layanan Administrasi Kini Cukup Lewat QR-KDR

Kemenag Kabupaten Cirebon Pangkas Birokrasi Berbelit, Urus Layanan Administrasi Kini Cukup Lewat QR-KDR
Peluncuran sistem digital terintegrasi bertajuk QR-KDR (Quick Response, Kapabel, Dinamis, dan Religius) yang digelar di aula kantor lingkungan Kemenag Kabupaten Cirebon pada Jumat (6/11/2026)
0 Komentar

KABUPATEN CIREBON — Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon resmi melakukan langkah terobosan progresif dalam rangka mereformasi sistem birokrasi pelayanan publik. Melalui peluncuran sistem digital terintegrasi bertajuk QR-KDR (Quick Response, Kapabel, Dinamis, dan Religius) yang digelar di aula kantor setempat pada Jumat (6/11/2026), masyarakat kini dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi keagamaan secara jauh lebih praktis, cepat, dan transparan tanpa harus repot bolak-balik datang langsung ke kantor.

Inovasi digital ini dihadirkan sebagai jawaban atas tantangan birokrasi tradisional yang kerap memakan waktu serta biaya perjalanan bagi warga yang berdomisili jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Cirebon. Dengan memanfaatkan sistem berbasis digital ini, Kemenag berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang berorientasi pada kenyamanan masyarakat serta memangkas celah-celah hambatan struktural yang tidak efisien.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon, H. Slamet, S.Ag., M.Pd., menegaskan bahwa langkah simplifikasi birokrasi ini dilandasi oleh semangat pelayanan prima agar masyarakat benar-benar merasakan kehadiran negara yang solutif.

Baca Juga:Pemerintah dan DPR Sepakat Angkat PPPK Paruh Waktu Lintas Profesi Menjadi Penuh Waktu Mulai 2027IPM Jabar 2026 Naik Jadi 76,62, Seluruh Indikator Penyusun Meningkat

“Ini lebih praktis. Kami tidak ingin merepotkan masyarakat. Melalui sistem QR-KDR, warga yang tinggal jauh dari kantor Kemenag tidak perlu lagi mengeluarkan waktu dan biaya perjalanan yang besar hanya untuk menyerahkan dokumen administrasi,” ungkap H. Slamet saat memberikan keterangan pers.

Standar Operasional Prosedur (SOP) Terukur dan Transparan

Untuk memastikan kualitas pelayanan tetap terjaga secara akuntabel, setiap jenis pengajuan dokumen maupun permohonan layanan di dalam sistem QR-KDR telah dilengkapi dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat dan terukur. Durasi penyelesaian administrasi disesuaikan secara proporsional berdasarkan tingkat kerumitan layanan, dengan estimasi waktu penyelesaian berkisar mulai dari satu hari, dua hari, hingga maksimal satu minggu.

Sementara itu, untuk jenis permohonan layanan yang berada di luar kewenangan daerah dan menjadi ranah otoritas pemerintah pusat, pihak Kemenag Kabupaten Cirebon mengambil peran aktif dalam melakukan verifikasi dokumen awal secara cermat. Setelah dinyatakan lengkap dan valid, berkas permohonan tersebut langsung diteruskan secara sistemik melalui jaringan digital terpadu yang terhubung langsung dengan kementerian pusat, sehingga meminimalisir risiko keterlambatan berkas.

0 Komentar