Agus menjelaskan, pemerintah daerah akan berkolaborasi dengan organisasi terkait, paguyuban becak, serta perangkat daerah untuk melakukan pendataan dan memastikan bantuan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi penerimanya.
“Kami mengimbau para penerima bantuan agar menjaga dan merawat becak listrik dengan baik serta mengutamakan keselamatan saat berkendara,” Imbau Agus.
Komitmen kepatuhan tersebut dituangkan secara resmi dalam bentuk surat pernyataan bermeterai yang wajib ditandatangani oleh setiap penerima sebelum unit diserahterimakan. Penyelenggara menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran terhadap klausul penggunaan akan dikenai sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum dan pasal kesepakatan yang tertuang dalam surat pernyataan tersebut.
Baca Juga:Revitalisasi Tahap Pertama 12 SMPN Rampung, Bupati Cirebon Tegaskan Kualitas Guru Tetap Kunci UtamaBuntut Tumpukan Sampah di Luar Gudang, DLH Cirebon Tegur Keras PT MSS dan Beri Ultimatum 24 Jam
Sejalan dengan penyaluran armada tersebut, Pemerintah Kabupaten Cirebon turut pasang badan dengan menyiapkan skema perlindungan dan pendampingan bagi para pengemudi. Langkah pendampingan ini mencakup pemetaan jalur operasional yang aman, edukasi keselamatan berkendara di jalan raya, hingga integrasi becak listrik ke dalam titik-titik strategis seperti kawasan pusat ekonomi dan destinasi wisata daerah. (dbs/red)
