BANDUNG — Lingkungan sekolah yang sejatinya menjadi ruang aman bagi proses pendidikan, mendadak gempar oleh ulah tak terpuji. Sebuah insiden memalukan yang melibatkan seorang oknum pembawa atribut pers kembali mencoreng marwah dunia jurnalistik dan mengganggu kenyamanan belajar mengajar. Oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut terekam mengamuk dan berbuat onar di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, baru-baru ini.
Tindakan arogan yang jauh dari adab ketimuran dan etika profesi ini tak pelak memantik reaksi keras dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Barat, yang memandangnya sebagai ancaman serius bagi citra pers sekaligus psikologis warga sekolah.
Merespons insiden yang mencederai nama baik profesi kewartawanan tersebut, Ketua PWI Jawa Barat Terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan, langsung angkat bicara dengan nada geram. Ia menegaskan bahwa aksi premanisme berbalut seragam jurnalis di fasilitas pendidikan adalah sebuah pelanggaran berat terhadap nilai-nilai moral.
Baca Juga:Kecelakaan Tunggal di Depan Kantor BKPSDM Cirebon, Mobil Diduga Dipakai Belajar NyetirIndustri Cirebon Kian Tumbuh, DPRD Soroti Warga Berpendidikan Rendah yang Sulit Terserap Kerja
“PWI Jawa Barat mengecam keras, bahkan mengutuk tindakan oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan di SDN 2 Sukaraja itu. Perilaku anarkis dan intimidatif semacam itu sama sekali tidak dapat dibenarkan. Tindakan tersebut jelas meruntuhkan kehormatan profesi dan sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas dari seorang jurnalis sejati,” tegas Tantan saat memberikan pernyataan resminya, Rabu (2/9/2026).
Lebih jauh, Tantan mengedukasi publik dengan memberikan perspektif bahwa kebebasan pers bukanlah dalih untuk bertindak sewenang-wenang. Menurutnya, kerja-kerja jurnalistik selalu diikat oleh kedisiplinan pada regulasi, bukan kebebasan buta tanpa batas. “Publik harus tahu, wartawan bukanlah profesi spesial yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers. Ada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mutlak harus ditaati sebagai kompas moral dalam setiap peliputan,” tuturnya.
Selain itu, menurut Tantan ada Undang-Undang Pers yang menjadi payung hukum, serta aturan hukum pidana positif lainnya yang tetap mengikat semua elemen masyarakat sebagai warga negara tanpa pengecualian. Dalam sorotan yang lebih tajam, PWI Jabar mengingatkan bahwa kartu pers dan identitas kewartawanan bukanlah ‘kartu sakti’ yang memberikan kekebalan hukum (impunity).
Tantan mewanti-wanti siapa pun yang memegang ID card jurnalis agar tidak menjadikannya instrumen untuk menakut-nakuti pihak lain, terlebih di lingkungan institusi pendidikan yang diisi oleh para pendidik dan anak-anak. Meskipun menurutnya memang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan dan proteksi terhadap kemerdekaan pers.
