“Harus selalu diingat, jaminan itu hadir beriringan dengan tanggung jawab moral yang teramat besar. Identitas wartawan haram hukumnya digunakan sebagai tameng untuk melegitimasi ancaman, pemerasan, maupun tindakan kekerasan kepada narasumber,” ucap Tantan memberikan peringatan tegas.
Dari perspektif perlindungan masyarakat dan ekosistem pendidikan, insiden di SDN 2 Sukaraja ini menjadi alarm darurat bagi para tenaga pendidik dan instansi pemerintah agar lebih berani dan waspada terhadap oknum ‘wartawan abal-abal’. Pihak sekolah didorong untuk tidak gentar menghadapi oknum yang datang membawa niat buruk di luar tugas peliputan.
“Kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya para guru dan kepala sekolah, agar tidak takut melapor kepada aparat penegak hukum jika mengalami intimidasi dari oknum tak bertanggung jawab. Jurnalis sejati itu datang untuk menggali informasi dengan sopan, mengedepankan etika, dan membawa solusi, bukan datang untuk membuat keributan yang menebar teror di lingkungan sekolah,” pungkasnya menutup pernyataan. (red/dbs)
