Jaga Kesetaraan Ekonomi, Pemkab Cirebon Ketatkan Izin Minimarket dan Atur Jarak dengan Pasar Tradisional

Pemkab Cirebon ketatkan izin minimarket
Foto ilustrasi minimarket berdiri di dekat pasar tradisional.
0 Komentar

CIREBON — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mengambil langkah tegas untuk memperkuat iklim usaha berkeadilan dengan memperketat regulasi pendirian minimarket dan toko swalayan modern. Kebijakan ini dihadirkan guna melindungi keberlangsungan pasar tradisional serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal dari gempuran ekspansi ritel modern yang kian masif.

​Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Cirebon, Suhartono, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang mematangkan penyusunan aturan baru untuk menata serta membatasi operasional ritel modern di wilayah Kabupaten Cirebon.

​”Regulasi baru itu juga akan mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari kewajiban penyerapan produk muatan lokal, pengelolaan isu lingkungan, hingga pengaturan jarak aman pendirian minimarket dengan lokasi pasar tradisional,” ujar Suhartono.

Baca Juga:Pelayanan Memburuk dan Laba Anjlok, Peneliti Soroti Krisis Menyeluruh di Perumda Tirta BhagasasiDPRD Kabupaten Cirebon Soroti Layanan Jamkesda yang Belum Tepat Sasaran

​Suhartono menegaskan bahwa kebijakan pengetatan ini sama sekali tidak bertujuan untuk menghambat arus investasi ritel modern. Sebaliknya, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa kehadiran investasi sejalan dengan prinsip perlindungan ekonomi kerakyatan.

​”Aturan ini bukan untuk membatasi atau menghambat masuknya investasi retail modern. Pemerintah daerah justru ingin menciptakan iklim usaha yang sehat, seimbang, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan pelaku ekonomi di Kabupaten Cirebon,” tambahnya.

​Menurut Suhartono, keberadaan regulasi yang tertata justru akan memperkuat ekosistem investasi daerah dalam jangka panjang. Ketika iklim investasi tumbuh secara sehat dan teratur, daya beli serta potensi pendapatan masyarakat juga akan terkerek naik secara merata.

​”Kalau pertumbuhan ekonomi meningkat secara inklusif, pendapatan masyarakat juga otomatis ikut naik. Pada akhirnya, hal ini juga akan memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi perkembangan sektor retail itu sendiri di Kabupaten Cirebon,” pungkasnya.

​Melalui penyusunan regulasi baru ini, Pemkab Cirebon berharap ritel modern tidak lagi menjadi kompetitor yang mematikan pasar rakyat, melainkan mampu menjadi mitra strategis yang tumbuh berdampingan dengan pedagang lokal. (rif/dbs)

0 Komentar