DPRD Kabupaten Cirebon Soroti Layanan Jamkesda yang Belum Tepat Sasaran

Jamkesda belum tepat sasaran menurut DPRD Kabupaten Cirebon
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H. Hasan Basori, menilai aturan Jamkesda saat ini tidak tepat sasaran.
0 Komentar

CIREBON — Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di Kabupaten Cirebon kembali mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Regulasi yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2025 dinilai belum efektif dan justru berpotensi menghambat masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H. Hasan Basori, menilai aturan Jamkesda saat ini tidak tepat sasaran. Kondisi ini tercermin dari sangat rendahnya penyerapan anggaran program tersebut. Dari alokasi dana Jamkesda sebesar Rp2,5 miliar pada tahun ini, realisasi penyerapan hingga pertengahan tahun baru menyentuh angka sekitar Rp400 juta atau 30 persen, jauh di bawah target ideal sebesar 50 persen.

“Aturan yang tertuang dalam Perbup saat ini terlampau birokratis dan justru menyulitkan masyarakat miskin yang sedang membutuhkan penanganan medis darurat. Sangat ironis ketika anggaran sebesar Rp2,5 miliar yang sudah kita siapkan justru mengendap dan penyerapan baru menyentuh angka 30 persen, sementara di lapangan masih banyak warga kurang mampu bingung mencari biaya berobat,” tegas Hasan Basori.

Baca Juga:Dorong Kinerja BUMD dan Solusi PAD, Pemkab Cirebon Buka Seleksi Direksi hingga KomisarisJerat Masif Judi Online : Modus Nominal Deposit Murah dan Kemudahan Akses Incar Masyarakat Ekonomi Bawah

Hasan mengungkapkan, hambatan utama dipemicu oleh mekanisme persyaratan pendaftaran yang terlampau rumit. Saat ini, kepesertaan aktif BPJS Kesehatan di Kabupaten Cirebon baru mencapai 65,30 persen. Angka tersebut masih berada di bawah standar kriteria Universal Health Coverage (UHC) sebesar 85 persen, sehingga masih terdapat warga miskin yang belum terlindungi jaminan kesehatan.

Guna mengatasi persoalan ini, DPRD merekomendasikan agar Pemkab Cirebon segera merevisi Perbup Jamkesda. DPRD mengusulkan agar skema penerima manfaat dialihkan menggunakan acuan pendataan desil 1 hingga desil 5.

“Kami minta Pemkab Cirebon segera melakukan revisi terhadap Perbup Jamkesda. Gunakan saja acuan data desil 1 sampai desil 5 sebagai basis penerima manfaat. Dengan begitu, warga miskin yang belum mengantongi BPJS Kesehatan bisa langsung terlayani secara gratis tanpa harus terhambat oleh alur administratif yang berbelit-belit,” lanjutnya.

Menanggapi sorotan legislatif, pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon menyatakan siap untuk melakukan evaluasi dan peninjauan ulang terhadap Perbup Jamkesda. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kabupaten Cirebon, Jajang Prihata, menjelaskan bahwa penyusunan perbup tersebut sejatinya bertujuan untuk menghindari skema pembiayaan ganda (double budget) serta menyelaraskan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024.

0 Komentar