CIREBON — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon secara resmi mengumumkan pembukaan seleksi terbuka untuk pengisian posisi strategis jajaran pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah mendasar ini diambil sebagai bagian dari strategi transformasi tata kelola entitas bisnis milik daerah agar semakin profesional, transparan, dan berdaya saing tinggi.
Proses rekrutmen transparan yang dijadwalkan resmi dibuka pada Selasa, 4 Agustus 2026, ini menyasar dua BUMD vital daerah, yakni Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon dan PT Perdagangan dan Jasa Cherbon Nagari (Perseroda).
Pada Perumda Air Minum Tirta Jati, formasi yang dibuka meliputi posisi Direksi serta Dewan Pengawas. Sedangkan untuk PT Perdagangan dan Jasa Cherbon Nagari (Perseroda), Pemkab Cirebon membuka kesempatan bagi para profesional untuk mengisi jajaran Direksi dan Komisaris Perwakilan Pemerintah.
Baca Juga:Jerat Masif Judi Online : Modus Nominal Deposit Murah dan Kemudahan Akses Incar Masyarakat Ekonomi BawahDinkes Pastikan 312 Dapur SPPG di Kabupaten Cirebon Aman, 37 Unit Didorong Segera Tuntaskan Sertifikasi SLHS
Bupati Cirebon, H. Imron, menegaskan bahwa penerapan mekanis seleksi terbuka ini menjadi komitmen nyata pemerintah daerah dalam membangun iklim korporasi daerah yang sehat serta berbasis pada meritokrasi dan integritas.
”Pemerintah Daerah berkomitmen menghadirkan proses penjaringan yang jujur dan objektif guna mendapatkan figur-figur pimpinan terbaik. Kami tidak hanya mencari sosok yang unggul dalam kapasitas manajerial, tetapi juga memiliki integritas moral yang kuat untuk merealisasikan target-target strategis perusahaan yang telah ditetapkan,” ujar Imron.
Lebih lanjut, Imron menyoroti peran sentral BUMD yang tidak sekadar berfungsi sebagai penyedia layanan publik (public service vehicle), melainkan juga sebagai salah satu pilar utama penggerak roda perekonomian dan sumber pendapatan daerah.
”Dalam era persaingan usaha yang kian dinamis, kepemimpinan yang profesional dan adaptif menjadi kunci utama. BUMD harus mampu bertransformasi menjadi korporasi yang sehat, mandiri, serta akuntabel agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal sekaligus memberikan dampak positif bagi pertumbuhan investasi daerah,” tambahnya.
Berdasarkan ketentuan rekrutmen, pejabat yang terpilih untuk posisi Komisaris dan Dewan Pengawas akan mengemban amanah masa jabatan periode 2026–2030 (4 tahun). Sementara itu, jajaran Direksi terpilih akan menjabat untuk periode 2026–2031 (5 tahun).
Melalui penyegaran nakhoda di tubuh kedua entitas bisnis ini, Pemkab Cirebon menaruh harapan besar agar jajaran pimpinan baru nantinya mampu membawa terobosan inovatif. Kehadiran pemimpin baru diharapkan tak hanya mendongkrak kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menciptakan multiplier effect bagi perekonomian warga Kabupaten Cirebon secara berkelanjutan. (rif/dbs)
