Kendati grafik perceraian menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, Pengadilan Agama Kelas IA Sumber menegaskan tidak tinggal diam. Pihak pengadilan tetap mengedepankan prosedur normatif dengan mewajibkan seluruh pasangan yang berperkara untuk menempuh proses mediasi terlebih dahulu.
Optimalisasi peran mediator, baik hakim maupun mediator non-hakim, terus didorong secara maksimal demi membujuk kedua belah pihak agar mengurungkan niat berpisah dan menyelesaikan sengketa domestik secara damai demi masa depan anak-anak mereka. (rif/dbs)
