JAKARTA – Proses hukum terhadap Roy Suryo bersama dr Tifa segera bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Keduanya terjerat dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen pendidikan yang dialamatkan kepada Presiden ketujuh RI, Joko Widodo.
Di tengah gugatan publik yang terus menguat, Jokowi menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan persidangan sebagai pihak yang dirugikan, seraya membawa serta bukti fisik ijazah asli miliknya.
Rivai Kusumanegara, selaku penasihat hukum Jokowi, mengungkapkan bahwa kliennya tidak akan menghindari kewajiban hukum yang tengah berjalan. “Presiden selaku korban siap tampil di ruang sidang guna memaparkan kronologi sesungguhnya, termasuk memperlihatkan langsung dokumen ijazah yang selama ini telah ia tunjukkan di banyak forum publik,” ujarnya ketika dikonfirmasi pada Selasa (23/6/2026).
Baca Juga:Akselerasi Infrastruktur, DPUTR Kabupaten Cirebon Siap Bedah 91 Titik Jalan Mulai Akhir JuniJadi Tersangka Korupsi Rp18 Miliar, Wabup Indramayu Diperiksa Kejati Jabar
Lebih lanjut, Rivai menyoroti keputusan pihak kejaksaan yang tidak menahan kedua tersangka pada tahap pelimpahan berkas perkara. Ia menilai ada kejanggalan dalam langkah tersebut, mengingat dugaan kuat adanya intervensi dari luar yang dapat merusak kemandirian jaksa penuntut.
Meski demikian, Rivai menegaskan bahwa fokus utama tim hukumnya bukanlah pada status penahanan, melainkan pada potensi gangguan terhadap objektivitas proses peradilan. “Kami hanya ingin memastikan bahwa tidak ada kepentingan terselubung yang menggerogoti independensi jaksa, sebab sejak tahap dua, seluruh representasi hukum Presiden berada di tangan jaksa,” imbuhnya.
Di sisi lain, Marcelo Bellah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, memberikan klarifikasi atas keputusan tidak ditahannya Roy Suryo dan dr Tifa. Menurut Marcelo, keluarga kedua tersangka telah bersedia menjadi penjamin penuh, sehingga mekanisme hukum memperbolehkan mereka menjalani proses persidangan tanpa penahanan.
“Kami telah menimbang aspek-aspek prosedural. Dengan adanya jaminan dari kerabat, risiko ketidakhadiran tersangka pada saat sidang dapat ditekan,” tutur Marcelo usai gelar perkara di kantornya, Senin (22/6/2026).
Adapun penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai lokasi persidangan, Marcelo menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan keputusan resmi berdasarkan surat penetapan dari Ketua Mahkamah Agung RI. Sementara itu, sebagai langkah pengawasan selama masa praperadilan, kedua tersangka diwajibkan melapor diri setiap pekan kepada pihak berwenang. (Red)
